Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Pengakuan Polisi Terima Suap Rp 4 M dari Casis Bintara Polri di Sidang Etik
8 November 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis sidang kode etik dan disiplin Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menuntut Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada salah satu anggota polri berpangkat Briptu inisial D.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan melalui sidang kode etik di ruang Sidang Kode Etik Bidang Propam Gedung C Lantai IV Polda Sulteng, Selasa (8/11).
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, Briptu D dituntut pemberhentian dengan tidak hormat atas kasus dugaan suap casis Bintara Polri Tahun 2022.
Dalam kasus ini, hanya melibatkan satu pelaku.
"Saat sidang itu ditanyakan serta di mohon jujur kepada pelaku dan pelaku mengatakan hal itu dilakukan cuma sendiri," kata Kompol Sugeng kepada media ini, Selasa (8/11).
Briptu D dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 10 ayat (4) huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik profesi Polri.
ADVERTISEMENT
Sugeng menambahkan, tuntutan yang telah dibacakan saat sidang kode etik itu, pendamping dari terduga pelanggar meminta waktu dua hari kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi.
"Dari tuntutan itu, pendamping mereka minta dua hari untuk menyusun pledoi," katanya.
Diketahui, Brigadir Polisi Satu (Briptu) D bertugas sebagai Staf di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulteng. *(Rian)